Alokasi Anggaran Capai Rp 100 Triliun, Dana Desa Rawan Dikorupsi

Alokasi Anggaran Capai Rp 100 Triliun, Dana Desa Rawan Dikorupsi Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang berpose dengan latar pesawat terbang. Keberangkatan mereka ke Jakarta disorot lantaran menggunakan dana desa.

"Saya seringkali mendapat informasi, ada kepala desa yang menggunakan untuk berfoya-foya. Mereka menghabiskan di tempat hiburan," ungkap Soehartono dalam Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Masa Sidang V Tahun 2015-2016 di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (6/8).

Di hadapan sekitar 30 kepala desa di Kabupaten Madiun itu, Soehartono mengatakan secara lahiriah, pemerintah di desa sangat senang mendapatkan . Namun, prihatin ketika mendengar ada kepala desa yang tidak mengerti cara menggunakan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat itu.

Apalagi, lanjut Soehartono, jika di suatu desa sudah masuk tempat-tempat hiburan yang menampilkan wanita-wanita cantik sebagai penghiburnya. Maka tempat itu hanya menjadi sumber petaka.

"Memang, itu kemajuan peradaban. Tapi tidak semua peradaban itu membawa keberkahan. Bahkan, lebih banyak yang membawa petaka buat penerimanya," kata dia.

Pada akhirnya, tempat-tempat hiburan seperti itu hanya menjadi ladang membuang uang, khususnya para petinggi di desa. "Ada seorang kepala desa yang kepincut wanita penghibur. Akhirnya, yang seharusnya untuk kepentingan desa, malah dipakai untuk memanjakan wanita penghibur. Setelah dana itu habis, si kepala desa itu kebingungan, karena ditagih oleh masyarakatnya," ujar Soehartono.

Dia berpesan kepada para kepala desa di Kabupaten Madiun agar menggunakan sesuai peruntukannya. Sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi warga desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal PPMD, Kementerian Desa PDTT Ahmad Erani Yustika menjelaskan, adalah milik rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Dana desa berasal dari APBN yang sumbernya adalah rakyat. Karena itu harus dikembalikan ke rakyat. Jangan sampai terjadi diskriminasi penggunaan ," kata Erani.

Menurut Erani, pemerintah hanya bertindak sebagai instansi yang mengalokasikan dana. Karenanya, warga desa harus memanfaatkan sebaik-baiknya untuk memajukan tingkat perekonomian desa.

"Silahkan itu dipakai untuk kepentingan desa. Bangun usaha dengan dan tingkatkan kualitas perekonomian desa. Ini adalah sumbangsih warga desa untuk negara," jelas Erani.

Sedangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa PDTT, bertugas membuat peraturan berupa peraturan menteri untuk mengatur penggunaan . "Aturan sudah rinci. Kalau dibaca, pasti tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menggunakan . Dan, tidak akan muncul berbagarai persoalan," tandasnya.

Erani meminta para kepala desa untuk membaca semua peraturan tentang desa, mulai dari UU, permen, dan peraturan lainnya yang terkait . Sehingga tidak terjadi penyimpangan penggunaan . (mdr/mdn/rol/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO