Aktivis Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS di Diknas Jombang

Aktivis Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS di Diknas Jombang ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasca pengakuan dari guru penyusun LKS (lembar kerja siswa) dan cerita keberatan wali murid, kini pengadaan buku penunjang tersebut menuai sorotan dari kalangan aktivis. LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan penerbit LKS terhadap Dinas Pendidikan (Diknas) setempat.

Aan Anshori, Direktur LInK Jombang menanggapi ramainya polemik bisnis LKS untuk siswa SD di Jombang dimana dikabarkan Diknas meminta KKG untuk membuat LKS mandiri, serta menunjuk setidaknya 5 CV sebagai mitra percetakannya. Menurutnya, patut dipertanyakan alasan penunjukan 5 CV tersebut. Baginya, perlu diperhatikan bahwa meski tidak ada sangkut pautnya dengan keuangan publik (APBD/APBN), tidak berarti lalu lintas bisnis LKS tersebut steril dari dugaan tindak pidana gratifikasi (pemberian).

"Saya mencium aroma busuk gratifikasi di balik bisnis ini. Sangat patut diduga kelima CV yang ditunjuk ini mmberikan sesuatu pada oknum PNS yang ada dalam lingkaran bisnis LKS," kata dia kepada Bangsaonline, Senin (1/8).

Menurut Aan, adalah hal yang jamak terjadi jika modus memperkaya diri sendiri bagi pejabat negara adalah dengan cara meminta dan atau menerima hadiah (gratifikasi). Gratifikasi sendiri menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Apakah gratifikasi termasuk pidana, Nah, menarik untuk membaca Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sepanjang penerima tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001," jelasnya.

(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)

Koordinator Gusdurian Jatim ini melanjutkan, sanksi bagi penerima gratifikasi ini juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001. "Yakni Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.

Di samping itu, pidana penjara dan denda juga mengancam pemberi gratifikasi. Ini sesuai pasal 5 UU Tipikor menyatakan siapapun yang (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau (b) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Jika demikian, saya menantang para PNS yang terlibat dalam bisnis LKS ini mengklarifikasi dugaan ini serta mendeklarasikan kekayaannya dengan cara melaporkan hartanya ke KPK melalui LHKPN," tegas dia.

(BACA: Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Aan juga mendesak aparat penegak hukum berani mengungkap bisnis LKS tersebut. "Kejaksaan Negeri Jombang dan Satpidkor Reskrim Polres Jombang perlu melakukan proses penyelidikan pro yustisia untuk memastikan tidak ada upaya melawan hukum dalam bisnis LKS ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa SD di Kabupaten Jombang dipaksa membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh pihak sekolah yang diduga bekerja sama dengan salah satu penerbit. Kebijakan inipun menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Bahkan orang tua siswa harus berhutang kepada tetangga untuk melunasi biaya buku penunjang tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO