Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin Divonis 13 Tahun, Hak Politiknya Dicabut

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Fuad Amin Divonis 13 Tahun, Hak Politiknya Dicabut Fuad Amin. Foto: okezone.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terpidana kasus suap gas alam ini divonis oleh majelis hakim Tipikor selama 8 tahun penjara. Namun hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekitar pukul 13.00 WIB Jumat (29/7) telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fuad Amin Imron. ”Yang bersangkutan dieksekusi menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (29/7).

Sebelumnya, Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Fuad dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.

Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.

Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.

Sampai akhirnya hakim memvonis Fuad dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih ringan 5 tahun dibanding tuntutan jaksa. Tidak terima vonis lebih ringan, KPK akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding oleh KPK diterima dengan menambah hukuman menjadi 13 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Sejumlah harta Fuad juga telah disita Negara. Beberapa bangunan milik Fuad juga dikasih tanda “disita KPK”. Di antaranya, Rumah Makan di Suramadu Bangkalan dan rumah di Surabaya.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO