Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang

Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang Priadi, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadaan LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jombang yang dianggap melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disinyalir salah satu bentuk pengkondisian antara Pihak Penerbit dengan Diknas sendiri. Hal tersebut diperkuat setelah salah satu guru berceloteh kepada media usai pemberitaan tentang adanya sekolah yang mewajibkan siswa nya membeli LKS. (BACA: Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud)

"Berita itu benar, jadi memang seluruh Sekolah Dasar Negeri di Jombang wajib membeli LKS yang disusun para guru Jombang sendiri," terang guru yang meminta agar namanya dan tempat ia mengajar disembunyikan dalam pemberitaan, Jumat (29/7/).

Dijelaskan, sekitar bulan Januari - Februari, sejumlah Guru SD se Jombang dikumpulkan di aula Diknas. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu.

"Faktanya, para guru diminta untuk menyusun LKS," tambah sumber ini. Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan. (BACA: Tidak Beli LKS, Siswa SD di Jombang Disisihkan)

Setelah LKS tersusun, pihak diknas mulai menjalankan aksinya dengan menunjuk lima perusahaan penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut.

"Ada lima CV yang ditunjuk, dan percetakannya berada di wilayah Solo. Pemilihan lokasi Solo karena harganya murah dan bisa diatur tentang nilai yang tertera di nota belanja," papar sumber ini. Ia juga menambahkan, saat ini di beberapa sekolah sudah menerima LKS tersebut.

Pembayaran pun tidak melalui diknas melainkan sekolah langsung dengan perusahaan penerbit yang sudah ditunjuk Diknas. Sehingga terkesan jika terjadi permasalahan hukum, para Kepala Sekolah nantinya yang harus bertanggung jawab. Bahkan secara gamblang, sumber ini bisa menghitung estimasi anggaran untuk tender LKS tersebut mencapai angka Rp 9 Miliar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO