Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang

Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang Priadi, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang.

(BACA: Aktivis Ancam Laporkan Diknas Jombang Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS)

Diakhir pembicaraannya, ia menyebut kasus tender pengadaan LKS di Jombang serupa dengan yang terjadi di Kediri. Di mana Kejaksaan dan Kepolisian berhasil menemukan unsur pidana korupsi dalam tender pengadaan ini. Selain tidak ada payung hukumnya, penunjukan perusahaan penerbit sarat nepotisme dan gratifikasi.

(BACA: Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi ketika dikonfirmasi membantah adanya paksaan dalam pembelian LKS tersebut. Ia menegaskan buku LKS sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru.

"Jadi beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya. (BACA: Giliran Netizen Ikut Bicara Bobroknya Sistem Dinas Pendidikan Jombang)

Sebagaimana diberitakan, beredar surat tentang pembelian LKS kepada wali murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Jombang. Kebijakan ini dikeluhkan sejumlah wali murid. Berdasarkan, Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa, rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO