SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terhitung sejak sekitar 6 bulan terakhir, mulai bulan Januari-Juni 2016, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani sekitar 10 perkara korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun BANGSAONLINE, sekitar 10 perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung, Sidoarjo yaitu kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Buduran, pada Tahun 2005 silam.
BACA JUGA:
- Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
- DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
- Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
- Para Jaksa dan Pegawai Kejari Sidoarjo Kunjungi para Purnabhakti Adhiyaksa
Kejari sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni pasangan suami istri, Darmi, mantan Bendahara Desa Buduran, yang kini masih buron dan suaminya, Hariyanto, kini ditahan di kapada Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka lainnya yaitu Tjindro Purnomo yang tak lain adalah Dirut PT Eka Permata. Tjindro tidak ditahan oleh penyidik lantaran kooperatif dan telah menjaminkan uang senilai 2 miliar pengembalian kerugian negera itu.
Selain itu, Kasus tukar guling TKD Desa Betro, Kecamatan Sedati seluas 2,5 hektar pada Tahun 2005 silam. Penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahannya yakni Ladika Sabakti, mantan Kades Betro. Nilai kerugianya mencapai Rp 576 juta.
Selain itu, kejaksaan juga mengungkap kasus dugaan korupsi yang ditangani lainnya. Di antaranya kasus tukar guling TKD Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong seluas sekitar 10 hektar yang 2,8 hektar merupakan TKD. Kasus pemindahan korban lumpur Lapindo dari Desa Renokenongo ke Perumahan Renojoyo itu, masih dalam tahap penyelidikan.