Kasus Percobaan Pungli BPTPM Dilaporkan ke DPR-RI

Kasus Percobaan Pungli BPTPM Dilaporkan ke DPR-RI Kan Eddy menunjukkan video percobaan pungli BPTPM. Foto:yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

Ia sendiri menyesalkan sikap Noerhono yang terkesan mendiamkan sikap anak buahnya. "Ketika saya melaporkan perbuatan anak buahnya, pak Noerhono malah terkesan diam dan balik menegur saya," jelasnya.

Ditambahkan Eddy, pihaknya juga membantah kabar jika laporan yang dimasukkan ke tak berdasar dan tanpa bukti jelas."Itu tidak benar, laporan kita ada bukti jelas, baik video maupun audio, semua sudah kita serahkan ke ombudsman," tegasnya.

Pihaknya, lanjut ia, tidak akan mengerjakan pembangunan perumahan jika izin belum selesai. "Kita patuhi aturannya, tapi ketika hendak mengurus izin jangan dipersulit," katanya.

PT KAN akan membangun 150 unit rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Rumah dengan harga murah itu diklaim mampu bertahan selama 10 tahun. Lokasi perumahan PT KAN berada di Desa Kebon Agung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. "Perumahan ini kita prioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau izinnya dipersulit kan jelas tidak benar," sesalnya.

Kasus ini mencuat ketika Eddy mengaku dimintai staf BPTPM uang Rp 13 juta untuk meloloskan izin pembangunan perumahan di Puri Kokoh di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Eddy yang menolak memenuhi permintaan staf itu mengadukan masalah ini ke Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO