Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman Wamen ATR/BPN saat menerima laporan hasil kajian sistematik dari Ombudsman.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wamen ATR/, Ossy Dermawan, menerima laporan hasil kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit dari Republik Indonesia (ORI), Senin (18/11/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/ mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Ossy mengatakan, Kementerian ATR/ akan berupaya keras untuk mencarikan solusi, bersinergi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta instansi terkait lain untuk mencarikan solusi yang pas terkait hal ini.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Predikat WBK untuk 12 Kantah

"Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dan mengedepankan visi dan misi Presiden Prabowo untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat kita yakini semua permasalahan pasti ada solusinya," ujarnya di Kantor RI, Jakarta.

Sinergi dan kolaborasi antar instansi, terutama Kementerian ATR/ dengan Kementerian Kehutanan sangat diperlukan, sebab menurut dia permasalahan yang terjadi masih berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Permasalahan areal perkebunan sawit yang ada di dalam areal hutan, apabila permasalahan areal kebun yang tumpang tindih ini belum terdapat hak atas tanah, maka sesuai peraturan perundang-undangan masih menjadi domain dari Kementerian Kehutanan, kecuali kita carikan terobosan baru untuk mencarikan solusi penyelesaiannya," katanya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pimpin Rapat soal Isu Penanganan Pembangunan Strategis BUMN

Kendati demikan, lanjut Ossy apabila permasalahan areal perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan kehutanan ini adalah perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah, maka Kementerian ATR/ akan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusinya.

Di kesempatan ini, ia mengapresiasi RI yang telah melakukan kajian sistemik. Kajian ini dinilai sangat dibutuhkan agar tata kelola perkebunan sawit dapat menjadi salah satu komoditas unggulan di sektor pertanian Indonesia dalam memberikan kesejahteraan yang lebih tinggi terhadap masyarakat Indonesia.

"Seraya kita berupaya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang telah ditargetkan Pak Presiden Prabowo, kita berupaya untuk menggapai pertumbuhan ekonomi 8%, dan tata kelola kebun sawit ini akan menjadi salah satu faktor atau elemen penting untuk mencapai tujuan tersebut," paparnya.

Baca Juga: Kunjungi Kantah Kubu Raya, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Warga

Pada pertemuan ini, sedikitnya RI memberikan 5 saran utama kepada pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola sawit. Tujuannya ialah agar industri sawit semakin berdaya saing dan menjadi booster bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Anggota sekaligus Pengampu Keasistenan Utama III RI, Yeka Hendra Fatika menuturkan bahwa perbaikan tata kelola ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit.

"Karena ada nilai yang luar biasa kalau kita ubah tata kelolanya (ada tambahan) hampir sekitar Rp300 triliun, ini akan berkontribusi terhadap peningkatan nilai kapasitas industri kelapa sawit yang sekarang dinilai sekitar Rp729 triliun, kalau ditambahkan menjadi Rp1.008 triliun," ucapnya.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 488 Sertifikat Tanah ke Warga Karangjati

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka didampingi oleh Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang, Hasan Basri. Hadir pula, pimpinan dari sejumlah kementerian/lembaga yang turut mendapatkan rekomendasi dari RI terkait tata kelola sawit sesuai kewenangannya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO