Libur Lebaran, Semua Kendaraan Dinas Pemkab Situbondo Dikandangkan

Libur Lebaran, Semua Kendaraan Dinas Pemkab Situbondo Dikandangkan Mobil Dinas Bupati dan Wabup Situbondo yang sudah dikandangkan. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kendaraan dinas milik Pemkab Situbondo sejak tadi pagi, Jum'at (1/7) mulai dikandangkan, Kendaraan tersebut dilarang digunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk keperluan pribadi saat cuti lebaran 1437 hijriah.

Wakil Bupati Situbondo, Ir. Yoyok Mulyadi menjelaskan, bahwa pengandangan kendaraan dinas berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Menpan RB.

"Pengandangan kendaraan dinas selambat-lambatnya harus diserahkan hari ini pada pukul 11.30 wib," katanya

Ia melanjutkan, meskipun saat ini belum ada sanksi tegas bagi yang tidak mengandangkan kendaraan dinas dari Bupati, Yoyok Mulyadi berharap, agar semua PNS di Pemkab Situbondo taat aturan dengan tidak menggunakan mobil dinas selama masa cuti lebaran yaitu sembilan hari terhitung sejak tanggal 2 Juli, atau Sabtu besok.

"Mobil dinas saya dan bapak bupati sejak pagi tadi pukul 07.30 wib sudah mulai dikandangkan mas, nanti saya pulang kantor pakai mobil pribadi," tutur mantan kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan ini.

Pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, sejak pagi pukul 07.00 wib, satu per satu kendaraan dinas pemkab Situbondo sudah mulai berdatangan ke area parkir belakang pemkab Situbondo untuk dikandangkan, termasuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Situbondo.

Area parkir belakang ini memang khusus dijadikan parkir kendaraan dinas selama cuti lebaran. Namun tak semua kendaraan dinas pemkab Situbondo di kandangkan, hal itu karena masih ada sejumlah PNS yang bekerja secara kedinasan di saat cuti lebaran. Namun, untuk menggunakannya tetap harus mendapatkan izin dari Bupati.

Sementara kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat seperti ambulance, truk sampah, kendaraan petugas pemadam kebakaran, satpol PP dan dan sejenisnya tidak terlihat dikandangkan.

"Untuk seluruh kendaraan dinas harus dikandangkan, kecuali yang bersifat kendaraan pelayanan mas," kata kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah Situbondo, Tri Cahya Ningsih. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO