Inilah suasana Simposium Nasional bertajuk “Mengamankan Pancasila dari Bahaya PKI dan Ideologi Lain” berlangsung pada 1-2 Juni 2016. foto: tempo.co
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Simposium Nasional bertajuk “Mengamankan Pancasila dari Bahaya PKI dan Ideologi Lain” berlangsung pada 1-2 Juni 2016. Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno secara resmi membuka simposium yang dihadiri 49 organisasi.
Simposium Nasional ini menghasilkan sembilan butir rekomendasi. Panitia berharap pemerintah mempertimbangkan rekomendasi tersebut bersama dengan hasil rekomendasi Simposium Tragedi 1965 di Hotel Aryaduta, April lalu.
BACA JUGA:
- Difitnah PKI, Kiai Muhammad Yusuf Hasyim sempat Ditahan 4 Tahun
- Bom Siap Meledak, Dua Pimpinan Pondok Gontor, Kiai Zarkasyi-Kiai Sahal, Dikepung Tentara PKI
- KH M Yusuf Hasyim: Langkahi Mayat Kami sebelum Bubarkan HMI
- Kiai Yusuf Hasyim Takut Jawa Timur Jadi Madiun Soviet Republic, Putra Hadratussyaikh Malah Difitnah
Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI Polri (FKPPI) Indra Bambang Utoyo membacakan butir-butir rekomendasi hasil simposium. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo berencana menyerahkan rekomendasi ini kepada pemerintah untuk dikaji bersama hasil simposium Tragedi 1965, April lalu.
Berikut butir rekomendasi simposium nasional anti-PKI dengan 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' berserta penjelasannya:
1. Sejarah mencatat telah terjadi pemberontakan PKI pada 1948 di Madiun dan sekitarnya.
*Pemberontakan itu terjadi saat Indonesia sedang menghadapi ancaman agresi Belanda. Pemberontakan kembali terulang pada 1965 atau dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965, saat Presiden Soekarno sedang gencar melaksanakan Dwi Komando Rakyat. Kedua pemberontakan itu dinilai sebagai sebuah pengkhianatan terhadap Pancasila dan rakyat, yang sedang berjuang demi kemerdekaan. Tujuannya, dikatakan adalah untuk merebut kekuasaan dan mengganti ideologi Indonesia.
2. Menuntut PKI dengan penuh kesadaran membubarkan diri dan menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun.
*Rekomendasi itu menyebutkan, sepantasnya pihak PKI yang harus meminta maaf pada rakyat dan pemerintah Indonesia. PKI disebut masih berusaha eksis dengan melakukan kongres sebanyak 3 kali, berusaha memutar balik fakta sejarah, menyebar fitnah dan hasutan, serta melempar kesalahan ke pihak lain, seperti TNI dan umat Islam.
3. Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa karena reaksi cepat rakyat dan pemerintah yang berhasil dua kali menggagalkan pembetontakan PKI.
*Namun, tetap ada penyesalan bahwa kedua pemberontakan tersebut menjatuhkan korban jiwa, baik dari pemerintah, TNI, rakyat, maupun dari simpatisan PKI. Banyaknya korban telah menjadi luka sejarah.
4. Hendaknya kita tak lagi mencari-cari jalan rekonsiliasi, tapi mari kita kukuhkan dan mantapkan rekonsiliasi sosial dan politik secara alamiah.
*Rekonsiliasi sosial politik secara alamiah sudah terjadi di kalangan generasi penerus dari mereka yang mengalami konflik masa lalu tersebut. Disebutkan saat ini tak terdapat stigma yang tersisa pada anak cucu eks PKI.
Butir keempat ini secara lengkap berbunyi: "Semua hak sipil mereka telah pulih kembali. Banyak di antara mereka yang berhasil menjadi anggota partai politik, anggota DPR, pegawai negeri, gubernur, anggota TNI dan Polri, dan jabatan penting lain, tanpa ada yang mempermasalahkan."
5. Diminta dengan sangat pada pemerintah, LSM, dan segenap masyarakat agar tak lagi mengutak-atik kasus masa lalu karena dipastikan dapat membangkitkan luka lama dan berpotensi memecah persatuan.
*Mengungkit masa lalu, disebutkan dapat memicu terjadinya konflik horizontal. Rekomendasi menyarankan masyarakat melihat masa depan, dan lebih memperhatikan kepentingan bangsa dibanding kelompok.
6. Hendaknya pemerintah konsisten menegakkan Pancasila, Ketetapan MPRS 25 tahun 1966, Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 yang mengatur pelarangan terhadap setiap kegiatan yang terindikasi sebagai upaya membangkitkan PKI.
*Aturan ini diperkokoh dengan Ketetapan MPR RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Ketentuam Hukum untuk Pelarangan Paham Komunis di Indonesia. "Ke depan seyogyanya pelarangan terhadap PKI itu dimasukkan juga dalam Addendum 1945," kata Indra yang membacakan rekomendasi ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




