Difitnah PKI, Kiai Muhammad Yusuf Hasyim sempat Ditahan 4 Tahun

Difitnah PKI, Kiai Muhammad Yusuf Hasyim sempat Ditahan 4 Tahun KH Muhammad Yusuf Hasyim muda. Foto: Dok. Keluarga/Pesantren Tebuireng

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KH Muhammad Yusuf Hasyim memang berjasa besar terhadap negara dan bangsa Indonesia. Ia selain terlibat langsung perang kemerdekaan juga gigih mempertahankan ideoologi Pancasila dan NKRI. Namun justru karena gigih melawan PKI itu Kiai Muhammad Yusuf Hasyim dipenjara selama 4 tahun. Loh, kok bisa? Ikuti seri ke-8 tulisan M. Mas’ud Adnan, wartawan BANGSAONLINE di bawah ini.

Menurut Prof Usep Abdul Matin, MA (Leiden), MA (Duke), Ph.D, fitnah yang menimpa Kiai Yusuf Hasyim itu terjadi antara tahun 1951. 

“Ketika Kiai Muhammad Yusuf Hasyim berusia sekitar 21 atau 22 tahun dan tahun 1953 ketika Kiai Yusuf Hasyim berusia berusia sekitar 23 atau 24 tahun,” kata Prof Usep rinci.

Fitnah itu berupa tuduhan bahwa Kiai Yusuf Hasyim membantu memberikan beberapa senjata kepada anggota Darul Islam Kartosuwiryo, Tentara Islam Indonesia (TII) dan pemberontak dari anggota Bataliyon 426.

“Tuduhan ini menyebabkan Kiai Yusuf Hasyim ditahan di Jakarta dari tanggal 24 Februari 1953 sampai 29 Maret 1956, “ kata Prof Usep yang guru besar sejarah dan peradaban Islam Univeristas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dalam seminar pengusulan KH M Yusuf Hasyim sebagai pahlawan nasional di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, Rabu (28/5/2025).

Namun, kata Prof Usep, pada Kamis, tanggal 29 Maret 1956, Pengadilan Militer di Jakarta menyatakan bahwa KH M Yusuf Hasyim tidak bersalah (vrijgespoken) dari segala tuduhan.

“Keterangan saksi-saksi dalam kasus (tuduhan) ini tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa (Kiai Yusuf Hasyim),” tulis surat kabar Merdeka edisi Sabtu, 31 Maret 1956 yang dikutip Prof Usep. Berita tentang putusan Kiai Yusuf Hasyim itu dimuat di halaman 1 berjudul “Putusan Pengadilan Tentara: Letnan 1 Jusuf Hasjim Dibebaska.

KH Muhammad Yusuf Hasyim muda. Dok. Keluarga/Pesantren Tebuireng

Selain surat kabar Merdeka berita tentang bebasnya Kiai Yusuf Hasyim itu juga dimuat koran Suara Rakyat pada edisi yang sama.

Putusan pengadilan militer yang membebaskan Kiai Yusuf Hasyim itu juga dimuat koran berbahasa Belanda Nieuwsgier edisi 31 Maret 1956 halaman 2 berjudul “Joesoef Hasjim vrijgespoken”. Dan banyak koran Belanda lain yang juga memuat berita tersebut.

Pengadilan militer itu dipimpin oleh Hakim Tentara Letnan Kolonel Wirjono Kusomo dan penuntut umum Jaksa Tentara Mayor Tituler R.R.M. Harahap.

KH Muhammad Yusuf Hasyim. Dok. Pesantren Tebuireng

Dalam persidangan itu terbukti bahwa Kiai Yusuf Hasyim justru menentang DI/TII. Ia juga tak pernah memberi senjata pada DI/TII. Tujuan perjuangan Kiai Yusuf Hasyim adalah untuk mencegah Indonesia agar tidak menjadi negara komunis. Justru karena itu orang-orang PKI lalu memfitnah Kiai Muhammad Yusuf Hasyim.

Putra Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari itu berjuang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Pancasilais berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, di mana nilai-nilai agama punya peran penting.

Kiai Muhammad Yusuf Hasyim akhirnya tidak hanya bebas dari fitnah dan tuduhan. Tapi juga mendapat penghargaan dari Presiden RI Soekarno. Presiden RI pertama itu memberi penghargaan kepada Kiai Muhammad Yusuf Hasyim atas jasanya sebagai pejuang kemerdekaan RI.

“Ada 5 penghargaan untuk keprintisan, keperjuangan dan kepahlawanan KH Muhammad Yusuf Hasyim dari Presiden Soekarno dan dari pemerintah di masa Presiden Soekarno memperkuat ketidakterlibatan Kiai Muhammad Yusuf Hasyim dalam DI/TII/Bataliyon 426, dan bahwa dia pernah menjadi korban tuduhan,” kata Prof Usep sembari menunjukkan beberapa data primer.

Dalam buku profil KH M Yusuf Hasyim yang ditulis Prof Usep, Fachry Ali, pengamat politik Islam, mengaku pernah didatangi Komandan Bataliyon 426 di rumahnya di Jakarta, tepatnya pada tahun 1980-an. 

Komandan tersebut menuturkan bahwa Bataliyon 426 di tahun 1950-an, khususnya tahun 1952-an, pernah disusupi oleh orang-orang kiri (PKI), dan mereka membuat kisruh terhadap pemerintah Republik Indonesia di dalam Bataliyon 426. Karena itu Bataliyon 426 dipandang oleh pemerintah Republik Indonesia, saat itu, sebagai pemberontak.

Tampaknya orang-orang PKI yang menyusup ke Bataliyon 426 itulah, diantaranya, yang memfitnah Kiai Yusuf Hasyim, disamping orang PKI yang lain yang pada saat itu memang menyusup ke mana-mana. .

Prof Usep kemudian menunjukkan 5 penghargaan pemerintahan Soekarno kepada KH Muhammad Yusuf Hasyim tersebut.

“Surat tanda penghargaan pertama adalah Satyalantjana Peristiwa Perang Kemerdekaan kesatu,” kata Prof Usep yang lulusan Leinden University Belanda dan Duke University Amerika Serikat serta Monash University Australia.

Kemudian surat tanda penghargaan kedua adalah Satyalantjana Peristiwa Perang Kemerdekaan Kedua.

Sedangkan surat tanda penghargaan ketiga asalah Satyalantjana Gerakan Militer I (GOM I penumpasan pemberontakan PKI Madiun oleh militer Republik Indonesia di tahun 1948.

“Surat tanda penghargaan keempat adalah Surat tanda Djasa Pahlawan atas jasa KH M Yusuf Hasyim di dalam perjuangan gerilya (Desember 1948 –Juli 1949) melawan Agresi Militer II Belanda yang dipimpin oleh Jenderal Soedirman dalam membela kemerdekaan negara Republik Indonesia,” kata Prof Usep.

Surat tanda penghargaan kelima adalah Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Kemanan Republik Indonesia sebagai “Veteran Pedjuang Kemerdekaan Republik Indonesia”. (M. Mas’ud Adnan/bersambung)