Setahun, Kasus Pencabulan Bocah SD OB Anugerah School Tak Selesai, Pengacara Korban: Harusnya P-21

Setahun, Kasus Pencabulan Bocah SD OB Anugerah School Tak Selesai, Pengacara Korban: Harusnya P-21 Kajari Sidoarjo beserta dua JPU yang ditunjuk dalam perkara ini saat menemui ibu dan korban perkara Anugerah School. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hampir setahun berkas tersangka Marcel (40), pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa AB (8) dan AN (7) di SD Anugerah School, kompleks perumahan elite Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan Buduran masih belum lengkap alias P-19.

Sehingga, berkas tersangka yang berprofesi office boy (OB) itu pada awal bulan Mei 2015 silam itu bolak balik dari penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo ke Penyidik PPA Polres Sidoarjo.

"Ini sudah hampir 1 tahun, kasus ini bolak-balik dari pihak kepolisian ke kejaksaan," ujar kuasa hukum seorang Penasehat Hukum korban pencabulan, Habib Zaini saat berada di Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo, Kamis (2/6).

Zaini menyatakan, berkas tersangka pecabulan itu sudah dua kali dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ke penyidik PPA Polres Sidoarjo karena dianggap belum lengkap alias P-19.

"Jika hingga 3 kali dikembalikan ke PPA, maka dipastikan tersangka Marcell bisa jadi bakal bebas demi hukum. Apalagi, Marcell yang sebelumnya ditahan penyidik Polres Sidoarjo, kini menjadi tahanan Kota dengan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum beserta keluarga korban juga mendatangi penyidik PPA Polres Sidoarjo menindak menanyakan bolak-baliknya berkas itu. Namun, pihak penyidik Polres mengaku sudah bekerja maksimal memenuhi berkas permintaan JPU. "Tapi, hasilnya saat dilimpahkan 2 kali berkas tetap dinyatakan tidak lengkap alias P-19 dengan alasan kurangnya alat bukti," jelasnya.

Habib berpendapat dalam kasus pencabulan memang minim bukti. Hal itu disebabkan kejahatan itu selalu dilakukan tempat yang sepi dan tanpa ada yang mengetahuinya. Akan tetapi, kalau JPU meminta saksi yang melihat kejadian, itu bisa dipastikan penyidik bakal kesusahan.

"Kasus ini patut dinyatakan lengkap alias P-21. Alasannya, sudah ada bukti sah mulai keterangan saksi korban, keterangan ahli 3 orang, surat hasil visum korban dan keterangan tersangka serta berbagai petunjuk lainnya, kenapa dikembalikan kembali," ungkapnya.

Lantaran perkara yang tidak kunjung masuk di persidangan dengan catatan laporan ke Polda akhir April dan pemeriksaan mulai Mei 2015, pihak keluarga korban mengirim surat Permohonan Keadilan dan Perlindungan ke 32 lembaga.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO