Sidang Gugatan Muktamar NU, Pemaksaan AHWA Injak-injak Kesepakatan Ulama NU

Sidang Gugatan Muktamar NU, Pemaksaan AHWA Injak-injak Kesepakatan Ulama NU KH Muhammad Nabhan (kiri), Suryansyah (berkacamata), M Musyafak (baju putih) dan Muhammad Zainuddin (paling kanan) dan Dr Ima Mayasari (pengacara/inset). foto: bangsaonline.com

Yang paling lama mendapat pertanyaan hakim adalah Suryansyah, sekretaris PWNU Kalimantan Barat. Suryansyah menjelaskan kronologis peristiwa kegaduhan Muktamar yang berujung gugatan ini. ”Mulai dari registrasi sudah gaduh,” katanya. Secara tegas ia mengatakan bahwa Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang tak sah karena tak sesuai dengan AD/ART.

(Baca: Tuntut PBNU Dibersihkan dari PKI, Syiah dan Liberal, Kiai-Kiai Desak Said Aqil Mundur)

Selain Suryansyah, Muhammad Zainuddin, sekretaris PWNU Kepri dan Muhammad Musyafak juga menjadi saksi dalam sidang ini.

Sementara Dr Ima Mayasari, SH, MH, pengacara Forum Lintas PWNU yang menguggat keabsahan Muktamar itu menemukan bukti mengejutkan. Yaitu tentang surat pengajuan keabsahan kepengurusan PBNU kepada Menkumham yang sangat janggal. Karena antara rapat formatur dengan surat pengajuan itu ternyata lebih dulu pengajuan permohonan pengabsahan kepada Depkumham.

”Mereka mengajukan permohonan oleh notaris tanggal 18 Agustus dengan melampirkan berita acara formatur tanggal 21 Agusutus dan surat tugas notaris tanggal 24 Agustus 2015. Ini kan gak bener,” kata Ima Mayasari kepada BANGSAONLINE.com, Senin (30/5) malam.

Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mengaku banyak menemukan kejanggalan yang sebenarnya sangat lucu karena tampak sekali modus rekayasanya. ”NU kok jadi begini,” keluhnya. (tim)

(Baca: Menentang Qanun Asasi NU, Kiai Afif Minta Said Aqil Dirikan NU Baru)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO