DPRD Gresik Minta Kades Tidak Hambat Pengurusan IMB

DPRD Gresik Minta Kades Tidak Hambat Pengurusan IMB Pansus II DPRD Gresik saat studi banding soal Ranperda IMB di Tulungagung. (ft:syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anjloknya pendapatan daerah (PD) dari sektor pendapatan asli daerah(PAD) pada tahun 2015, mulai satu persatu menguap di permukaan penyebabnya.

Salah satu faktornya, banyak ditemukan oknum kepala desa (kades) yang memimpin desa di wilayah yang ada aktivitas pendirian usaha perekonomian baru, seperti pabrik, pergudangan, properti dan lainnya. Para kades tersebut memanfaatkan aktivitas usaha baru untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan.

"Ya betul, kami saat pengajuan pengurusa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dipersulit kades. Kades tidak mau tanda tangan rekomendasi pengurusan IMB kalau tidak dikasih uang," kata salah satu pengusaha properti yang enggan namanya dikorankan, kemarin.

Menurut dia, uang yang diminta para oknum kades untuk sekadar memberikan rekomendasi pengurusan IMB sangat besar. Yaitu, Rp 200.000 perlembar IMB. "Tinggal dikalikan saja berapa yang diperoleh kades. Kalau perumahan yang dibangun dalam satu titik 1.000 unit sudah berapa uang yang dikeruk oleh oknum kades," ungkapnya. "Belum lagi di level kecamatan, juga kena uang lagi, "sambungnya.

Karena itu, sebagai pengusaha terkadang dihadapkan pada situasi sulit. Pada satu sisi, mereka ingin taat aturan mengurus IMB. Tapi, satu sisi dihambat oleh oknum aparatur pemerintah level bawah. "Sebagai pengusaha kami meminta kebijakan Bupati untuk menertibkan hal itu," pintanya.

Kepala Bidang Perizinan pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf menyatakan, tidak ada regulasi dalam pengurusan IMB harus minta rekomendasi kepala desa maupun camat. "Dalam aturannya, untuk pengurusan IMB usaha, cukup minta persetujuan tetangga kanan dan kiri sekitar tempat usaha tersebut," kata Farida.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO