Polda Jatim Tetapkan Lora UF Tersangka Pencabulan Santriwati di Bangkalan

Polda Jatim Tetapkan Lora UF Tersangka Pencabulan Santriwati di Bangkalan Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polda Jawa Timur menetapkan seorang oknum pengajar Pondok Pesantren di Bangkalan berinisial UF sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. 

UF yang diketahui juga sebagai lora (anak pemangku agama) setempat kini ditahan di Mapolda Jatim.

UF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti yang dinilai cukup. 

Dugaan pencabulan tersebut terjadi di Ponpes Nurul Karamah, Bangkalan.

“Dari gelar perkara saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (11/1/2026).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, UF sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pendalaman penyidik mengarah pada peningkatan status hukum yang bersangkutan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO