Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polda Jawa Timur menetapkan seorang oknum pengajar Pondok Pesantren di Bangkalan berinisial UF sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
UF yang diketahui juga sebagai lora (anak pemangku agama) setempat kini ditahan di Mapolda Jatim.
BACA JUGA:
- Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anak Kembar hingga Salah Satu Korban Hamil 6 Bulan
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Lemkapi Apresiasi Bidhumas Polda Jatim atas Keterbukaan Informasi
- Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi, 3 Tersangka Ditangkap
UF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi di Ponpes Nurul Karamah, Bangkalan.
“Dari gelar perkara saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (11/1/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, UF sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pendalaman penyidik mengarah pada peningkatan status hukum yang bersangkutan.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




