Terkait Kasus Korupsi Seragam Batik Pemkab Nganjuk, Bos CV Agung Rezeki Ditahan

Terkait Kasus Korupsi Seragam Batik Pemkab Nganjuk, Bos CV Agung Rezeki Ditahan Mashudi Satrio digelandang menuju mobil tahanan, akan di kirim ke Rutan di Jombang. foto: soewandito/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Usai mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri NganjukDirektur CV. Agung Rejeki, Mashudi Satrio, selaku distributor kasus pengadaan kain batik PNS Kabupaten Nganjuk, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 tersangka lainnya Jumat (29/4) akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan negeri Nganjuk Senin (9/5), dan langsung dilakukan penahanan.

Didampingi pengacaranya Bambang Sukoco, Mashudi langsung memasuki ruang penyidik tim Adhyaksa. Setelah dicecar sekitar 35 pertanyaan selama 5 jam, akhirnya Mashudi ditahan penyidik Kejari Nganjuk.

Seperti tersangka sebelumnya Mashudi juga mendapat kawalan ketat aparat keamanan dengan menggunakan laras panjang, dan langsung digelandang ke mobil tahanan guna memenuhi kewajibannya sebagai tersangka. Sekitar pukul 17.30 WIB Mashudi dikirim ke Rutan klas IIB Jombang.

Kasi Intel Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria dalam keterangannya mengatakan, penahanan Mashudi telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan tim penyidik. Meskipun, kedatangan Mashudi di korps adhiyaksa itu secara tiba-tiba dikarenakan tidak ada konfirmasi dalam panggilan terakhir ini.

Sementara Bambang Sukoco penasehat hukum Mashudi menyampaikan bahwa kliennya berusaha kooperatif dengan penyidik kejaksaan. Lalu mengapa tidak menghadiri dua panggilan penyidik sebelumnya? Bambang mengaku bahwa pada saat itu Mashudi sedang merawat ibunya yang sedang sakit di Surabaya. Sehingga belum bisa menghadiri panggilan jaksa dalam waktu sebelumnya.

Lebih jauh Bambang juga menjelaskan, bahwa kliennya tidak bermaksud untuk mangkir dan takut dijemput paksa jaksa. “Bukannya takut, tapi memang klien saya masih repot,” tegas Bambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO