Aset Fuad Amin Senilai Rp 250 M Dirampas, Ini Daftar Hartanya

Aset Fuad Amin Senilai Rp 250 M Dirampas, Ini Daftar Hartanya Tampak Fuad Amin saat sidang Tipikor.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI) Jakarta mengabulkan tuntutan KPK untuk merampas aset Fuad Amin sebesar Rp 250 miliaran. Selain itu PT DKI juga memperberat hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun dari sebelumnya yang cuma divonis 8 tahun. Mantan Bupati Bangkalan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan.

"Pokoknya sama dengan yang dituntut KPK. Kita sama persis semua dengan KPK," ujar humas PT Jakarta, M Hatta, dikutip dari detikcom di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Jakpus, Rabu (10/2/216).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menyita sebagian aset Fuad saja. Tapi oleh PT DKI Jakarta, semuanya dirampas untuk negara. Berikut sebagian daftar kekayaan Fuad yang dirampas negara:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.

2. Toyota Alphard putih nopol L 1956 M.

3. Toyota Camry hitam nopol B 1341 TAB.

5. Toyota Land Cruiser nopol L 81 SW.

6. Hyundai HI Nopol L 1833 WK.

7. Honda Odyssey nopol L 1607 VL.

8. Honda Mobilio nopol L 333 AW.

9. Honda CRV nopol B 1277 TJC.

10. Suzuki Swift putih nopol B 1683 TOM.

11. Toyota Innova abu-abu nopol B 1824 TRQ

12. Toyota Innova silver nopol M 1299 GC.

13. Sepeda motor Kawasaki Ninja.

14. Rumah mewah di Perumahan Kubu Pratama Iridah, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

15. 70 bidang tanah.

16. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.

17. Rumah di Jalan Teuku Umar Bangkalan.

18. Rumah di Jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan

19. Rumah di Kelurahan Kraton Bangkalan

20. Rumah di Jalan Cokro Bangkalan.

21. Rumah di Jalan Kupang Jaya 4-2 Surabaya.

22. Uang cash dalam bentuk rupiah dengan jumlah miliaran.

Menurut Pengadilan Tinggi Jakarta, harta tersebut didapat dengan jalan tidak benar yaitu dengan cara korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Salah satunya adalah ketika Fuad menerima sejumlah uang dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Sumber: detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO