Puluhan Perangkat Desa Beran Wadul ke Dewan Ngawi

Puluhan Perangkat Desa Beran Wadul ke Dewan Ngawi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Puluhan perangkat Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota mengadukan nasibnya ke pihak Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, Kamis (04/02). Hal ini lantaran alih status Desa Beran hingga kini belum menemui titik terang semenjak dihembuskan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menjadi kelurahan pada awal tahun 2015 lalu. 

Para perangkat desa selama ini statusnya masih belum pasti atau masih menggantung pasca jejak pendapat masyarakat pada 29 Maret 2015 lalu. Jejak pendapat itu sendiri dimenangkan oleh masyarakat desa yang memilih alih status kelurahan daripada desa.

“Intinya para perangkat desa ini minta kejelasan akan nasibnya setelah tahun lalu jejak pendapat dimenangkan oleh masyarakat yang setuju kelurahan. Dengan dasar itu para perangkat desa ini masih gamang apakah dipensiunkan ataukah alih status juga terkait keperangkatanya,” kata Sugito Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, Kamis (04/02).

Meski demikian ungkap Sugito, pihaknya tidak mampu berbuat banyak terkait keluhan maupun aduan dari para perangkat mengenai nasibnya itu. Karena semua aturan yang tercover kedalam tata birokrasi tetap menunggu kepastian akan lahirnya produk hukum seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf peraturan daerah (Perda).

“Status mereka saya yakin pasti tidak berubah tetap perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Akan tetapi apapun itu kita juga harus nunggu produk hukum diatasnya untuk bisa menginisiasi mereka,” tandas Sugito.

Terpisah, Broto Sanjoyo Pj Kepala Desa Beran membenarkan jika benar-benar desa yang berpenduduk sekitar 11 ribu jiwa tersebut alih status menjadi kelurahan tentunya harus diikuti kebijakan yang berpihak pada perangkat desa. "Artinya, sekitar 15 para perangkat desa yang ada ini tetap meminta untuk dikaryakan lagi jangan sampai di nonaktifkan hanya lantaran alih status," katanya.

Tentunya lanjut Broto, dalam pembuatan Perda nantinya juga jangan sampai merugikan si perangkat itu sendiri baik hak maupun kewajiban. Harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat desa dalam tata birokrasi menjadi kelurahan nantinya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO