NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali berhasil menggerebek perjudian. Kali ini di Dusun Cermai Desa Gentong Kecamatan Paron Ngawi.
Dari penggerebekan tersebut, Polres Ngawi berhasil mengamankan 4 orang yang tertangkap tangan sedang berjudi. Mereka adalah Maridin (50) warga desa Gentong yang bertindak sebagai bandar, lalu 3 orang sebagai penombok Topo Suhendro alias Letto (27), Sriono (54), Mulyono (49) yang semuanya juga warga desa Gentong kecamatan Paron.
BACA JUGA:
- Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
- Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
- Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Gentong sedang ada beberapa warga yang sedang berjudi dadu. Selanjutnya Satreskrim Polres Ngawi menerjunkan anggota busernya. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas buser satreskrim polres Ngawi menggerebek tempat perjudian tersebut.
Selain mengamankan 4 orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan ,1 buah alas tikar, dan uang tunai Rp 284.000.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Kasat reskrim polres Ngawi AKP Pujiyono saat dihubungi melalui telpon selulernya membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan beberapa anggota masyarakat yang sedang berjudi dadu. "Mereka akan dijerat dengan UU KUHP pasal 303," kata Pujiyono. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News