Plt Sekkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM ketika membaca selebaran yang mencatut lembaga Pemkab Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang coblosan Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Gresik 9 Desember 2015, trik black campaign (kampanye hitam) untuk menyudutkan pasangan calon mulai bermunculan.
Kali ini, beredar selebaran yang isinya menyudutkan pasangan Berkah (bersama Husnul Khuluq-Achmad Rubaie), Selasa (1/12). Ironisnya, selebaran itu mencatut institusi Pemkab Gresik dan KPUD, selaku penyelenggara Pilkada. Sebab, dalam selebaran yang tidak tercantum pembuatnya itu, terdapat logo Pemkab Gresik dan KPUD.
BACA JUGA:
- Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
- Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
- Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
- Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020
Dalam selebaran itu, tertulis Pilkada serentak tahun 2015. Juga tertulis, pilih pemimpin bersih dengan huruf besar. Kemudian, di bawahnya tertulis, pilkada serentak Kabupaten Gresik akan digelar pada tanggal 9 Desember 2015.
Selanjutnya, di bawah tulisan tersebut tertulis huruf besar: "Sudahkah Anda Memilih Orang Yang Tepat Untuk Memimpin Gresik 5 Tahun ke Depan,".
Penyebar selebaran tersebut terbilang cerdik untuk membidik mangsa (masyarakat) agar membaca selebaran itu.
Mereka menyebarkan selebaran itu lewat beberapa media. Di antarannya, malaui media massa (koran) yang beredar di Kabupaten Gresik.
Dalam selebaran itu, tertulis rekam jejak cabup nomor urut 2, Husnul Khuluq. Di antaranya, saat Huluq menjadi Sekkab Gresik periode 2005-2010, terjadi pembobolan brangkas Bank Jatim senilai Rp 850 juta yang diduga untuk biaya cabup-cawabup Humas (Khuluq-Musyafak) pada Pilkada 2010.
Kemudian, tahun 2006, Huluq ketika jadi Sekkab disebut-sebut terlibat bancakan kasus retribusi sewa perairan di PT Smelting yang nilainya mencapai Rp 1,37 miliar. Kasusnya sekarang ditangani Polda Jatim.
Selanjutnya, kasus korupsi uang pengganti tanaman untuk lapangan terbang perintis di Pulau Bawean.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




