Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan berasal dari warga Perumahan Mutiara Harum yang lokasinya berbatasan langsung dengan Perumahan Mutiara Regency.
“Kami telah menyiapkan beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Salah satunya warga Perumahan Mutiara Harum yang mendukung dibukanya akses jalan tersebut,” kata Komang, Kamis (11/6/2026).
Komang menjelaskan, warga Perumahan Mutiara Regency selama ini juga memanfaatkan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum.
Karena itu, dukungan warga Mutiara Harum terhadap pembukaan akses tersebut akan menjadi salah satu fakta yang disampaikan dalam persidangan.
“Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka,” tambahnya.
Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, proses persidangan sengketa akses jalan di Perumahan Mutiara Regency kini memasuki fase yang semakin menentukan.
Hasil peninjauan lapangan beserta rangkaian pembuktian dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




