Para pelaku pesta gay saat diekspose dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Surabaya.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan memberikan sanksi terhadap MB, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap dalam pesta gay di salah satu hotel di Surabaya, pada Minggu (19/10/2025) lalu.
Dilansir Suarasurabaya.net, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati membenarkan, bahwa MB merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) yang baru enam bulan bekerja di Pemkab Sidoarjo.
“Dia pegawai di sini baru enam bulan, PPPK yang tahap kedua kemarin,” kata Fenny, Jumat (25/10/2025).
MB sendiri, saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu dari 34 tersangka oleh Polrestabes Surabaya, yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Fenny, Pemkab Sidoarjo telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bupati Sidoarjo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Karena kejadian itu, kami langsung konfirmasi ke Polrestabes. Tapi didahului dengan surat kami ke Inspektorat, ke Pak Bupati (Subandi), dan BKD. BKD terus kemudian menindaklanjuti itu,” tuturnya.
Fenny juga meluruskan informasi yang sempat beredar, yang menyebutkan bahwa MB merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III. Menurut dia, hal tersebut tidak benar.
“Dia awalnya ngaku sebagai PNS golongan III, tapi itu juga enggak benar. Dia masih PPPK, baru enam bulan, belum sampai kalau misalnya PNS. Belum (diangkat) PNS,” tegasnya.
Berdasarkan laporan BKD Sidoarjo, lanjut Fenny, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah administratif, termasuk penghentian sementara pembayaran gaji yang bersangkutan.
“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan. BKD juga sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Sidoarjo menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya, namun tetap berpegang pada aturan disiplin ASN dan PPPK.
“Atas asas praduga tak bersalah kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polrestabes terhadap yang bersangkutan, dan akan terus berkoordinasi. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai norma dan etik ASN,” pungkasnya. (rif)










