Bupati Sidoarjo saat pertemuan terkait integrasi jalan. Foto: Ist
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo memfasilitasi pertemuan seluruh pihak terkait polemik tembok pembatas di kawasan Perumahan Mutiara Regency, Mutiara City, dan Mutiara Harum yang berbatasan dengan Desa Banjarbendo dan Desa Jati.
Pertemuan berlangsung di ruang Ops Room Kantor Bupati Sidoarjo, Selasa (4/11/2025), dan keputusan akhir dijadwalkan diambil pekan depan.
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang ((DP2CKTR) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, mengatakan bahwa jalan di kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
“Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” ucapnya.
Perwakilan warga Mutiara Regency, Sutrisno, menyatakan tembok pembatas sudah berdiri sejak lama dan bukan dibangun baru-baru ini.
“Tembok itu sudah ada sebelum kami membeli rumah. Jadi tidak benar kalau warga disebut menutup jalan,” akunya.
Sekretaris RW Mutiara Harum, Alex, menegaskan warga mendukung integrasi antarperumahan dan wilayah sekitar.
“Kami ingin ikut berpartisipasi demi kemaslahatan dan kemajuan bersama,” ujarnya.
Kepala Desa Jati, Ilham, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga desa terkait kemacetan yang sering terjadi di jalan tersebut, bahkan pernah menyebabkan kecelakaan terhadap anak-anak.
“Kalau itu jalan kabupaten, kami minta kebijaksanaan agar orang tua tidak waswas,” katanya.
Berbagai pandangan juga disampaikan oleh Kabag Hukum Komang Rai Marmawan, Kapolresta Christian Tobing, Dandim Shobirin, dan Kasi Datun Darojat. Dandim menyoroti pentingnya pembukaan akses jalan dari perspektif hukum, sosial, ekonomi, dan agama.
“Membuka jalan bisa membuka akses sosial maupun ekonomi. Menurut kami, kalau dibuka, barangkali perekonomian semakin berkembang di sana,” tuturnya.
Bupati Sidoarjo menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan sementara, jalan yang dipersoalkan merupakan PSU yang telah menjadi aset pemerintah daerah dan seharusnya difungsikan untuk kepentingan publik.
“Kalau kita melihat dari aturan undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, untuk integrasi, jalan tersebut harus dibuka,” paparnya.
Meski seluruh Forkopimda Sidoarjo telah menyatakan persetujuan, kepala daerah memilih untuk memberi waktu satu minggu kepada warga Mutiara Regency untuk bermusyawarah dan menyampaikan kajian hukum atau pendapat ahli jika diperlukan.
“Saya sebagai bupati tidak ingin keputusan saya nanti menyakiti warga saya sendiri. Satu minggu lagi, silakan kalau ada kajian, kita dengarkan. Satu minggu lagi kita rapat lagi,” kata Subandi.
Rapat dipimpin Asisten II Sekda Sidoarjo, M. Mahmud, dan dihadiri Bupati Sidoarjo, Subandi, serta jajaran pejabat terkait yang terlibat. Turut hadir pula sejumlah perangkat daerah seperti Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas Perhubungan, PMD, DLHK, dan Bagian Hukum. (sta/mar)







