SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sengketa pembukaan akses jalan antara warga Perumahan Mutiara Regency dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memasuki tahap penting setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi perkara.
Agenda peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian krusial dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas gugatan yang diajukan warga.
Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim meninjau langsung pagar pembatas serta akses jalan yang menjadi objek sengketa antara kedua belah pihak.
Tiga hakim yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut yakni Reza Adiyatama, Ikawati Utami, dan Jimmy Riyant Natareza. Mereka mengamati secara langsung kondisi fisik lokasi, termasuk akses jalan yang selama ini menjadi pokok perselisihan.
Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan agar majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa yang sedang diperiksa.
“Majelis hakim melihat langsung lokasi yang dipermasalahkan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nantinya,” ujar Eko.
Menurut Eko, hasil Pemeriksaan Setempat memiliki peran penting dalam proses pembuktian karena hakim dapat mencocokkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan penilaian secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun temuan saat peninjauan lokasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Komang Rai Warmawan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan berasal dari warga Perumahan Mutiara Harum yang lokasinya berbatasan langsung dengan Perumahan Mutiara Regency.
“Kami telah menyiapkan beberapa saksi untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Salah satunya warga Perumahan Mutiara Harum yang mendukung dibukanya akses jalan tersebut,” kata Komang, Kamis (11/6/2026).
Komang menjelaskan, warga Perumahan Mutiara Regency selama ini juga memanfaatkan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum.
Karena itu, dukungan warga Mutiara Harum terhadap pembukaan akses tersebut akan menjadi salah satu fakta yang disampaikan dalam persidangan.
“Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka,” tambahnya.
Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, proses persidangan sengketa akses jalan di Perumahan Mutiara Regency kini memasuki fase yang semakin menentukan.
Hasil peninjauan lapangan beserta rangkaian pembuktian dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





