Ilustrasi. Foto: Freepik
BANGSAONLINE.com - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
BACA JUGA:
- Economic Fest 2026 Dibuka, Hipmi Pamekasan Siap Kawal UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Dunia
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Progam Bunga Nol Persen untuk UMKM: Harus Tepat Sasaran
- Komdigi Tegaskan Perlindungan UMKM di Ekosistem E-Commerce Nasional
- Disperinaker Bangkalan: Gaji di Bawah UMK Hanya untuk UMKM
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan tidak ada perubahan tarif pajak. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Kebijakan permanen ini disebut sebagai arahan presiden agar UMKM memiliki kepastian usaha tanpa bayang-bayang ketidakpastian regulasi.
Kendati demikian, pemerintah melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran. Evaluasi menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha besar melalui pemecahan badan usaha.
Karena itu, tarif PPh final 0,5 persen hanya berlaku bagi pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Bagi badan usaha non-perseorangan seperti PT dan CV, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih. Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
PP Nomor 20 Tahun 2026 merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5 persen dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Sementara CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan tarif PPh final 0,5 persen sebelum dikenakan tarif normal sesuai ketentuan.
Selain itu, sejumlah profesi di sektor jasa seperti tenaga ahli, industri kreatif, dan hiburan tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM dan akan dikenakan tarif normal. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




