Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Jadi Kebijakan Tetap

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Jadi Kebijakan Tetap Ilustrasi. Foto: Freepik

BANGSAONLINE.com - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah () berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri , Maman Abdurrahman, menyampaikan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.

“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan tidak ada perubahan tarif pajak. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen. 

Kebijakan permanen ini disebut sebagai arahan presiden agar memiliki kepastian usaha tanpa bayang-bayang ketidakpastian regulasi.

Kendati demikian, pemerintah melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran. Evaluasi menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha besar melalui pemecahan badan usaha. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO