Seluruh rumah sakit tersebut didorong untuk terus meningkatkan pelayanan informasi dan pengaduan demi kenyamanan peserta JKN.
Fitri menambahkan, tugas petugas PIPP dan BPJS Satu tidak hanya menerima keluhan peserta, tetapi juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta, prosedur pelayanan kesehatan, alur rujukan, informasi denda layanan rawat inap, hingga layanan digital BPJS Kesehatan seperti Mobile JKN, Care Center 165, dan layanan WhatsApp PANDAWA.
“Kecepatan penanganan kendala sangat penting supaya pelayanan medis peserta tidak ikut terhambat hanya karena persoalan administrasi. Dengan adanya PIPP dan BPJS Satu, peserta bisa segera mendapatkan solusi dan informasi yang tepat,” terangnya.
Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Karina Putri (40), warga Kabupaten Tulungagung, yang sempat mengalami kepanikan saat ibunya menjalani rawat inap karena status kepesertaan JKN nonaktif akibat tunggakan iuran selama empat bulan.
Dalam kondisi bingung, Karina kemudian menghubungi petugas BPJS Satu melalui nomor yang tertera pada poster rumah sakit. Tidak lama kemudian, ia mendapat penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan agar layanan kesehatan ibunya tetap dapat dijamin.
“Petugas BPJS Satu sangat cepat merespons. Saya dijelaskan kalau tunggakan iuran bisa langsung dilunasi saat itu juga supaya status kepesertaan kembali aktif. Saya juga diberi informasi mengenai denda layanan rawat inap karena ibu saya dirawat kurang dari 45 hari setelah pelunasan tunggakan,” cerita Karina.
Menurut Karina, keberadaan BPJS Satu sangat membantu keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi darurat dan membutuhkan kepastian informasi dengan cepat.
“Kalau tidak dibantu petugas BPJS Satu mungkin kami tambah panik karena tidak tahu harus bagaimana. Setelah dijelaskan dengan detail, prosesnya jadi lebih mudah. Dari pengalaman itu saya juga jadi lebih disiplin membayar iuran supaya kalau sewaktu-waktu sakit tidak repot lagi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




