Selain skema cicilan yang diperpanjang, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran Program Rehab, baik melalui Aplikasi Mobile JKN maupun secara langsung di kantor cabang.
“Untuk pendaftaran di Kantor Cabang, peserta nanti akan diberikan formular pendaftaran Rehab. Sedangkan melalui Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat simple. Diikuti saja petunjuk yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil log in, peserta memilih fitur Rehab (cicilan). Kemudian kita bisa melanjutkan untuk daftar. Disini peserta juga bisa melihat simulasi tagihannya yang harus dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang dipilih,” ujar Janoe.
Kemudahan Program Rehab tersebut mendapat apresiasi dari salah satu peserta JKN asal Kabupaten Lamongan, Aini Isfina (24).
Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari dua tahun itu mengaku terbantu dengan adanya skema cicilan baru dari BPJS Kesehatan.
“Tunggakan saya lebih dari 24 bulan, awalnya saya terbebani dengan jumlah tunggakan iuran yang harus saya lunasi sebanyak itu. Ternyata, BPJS Kesehatan memberikan keringanan bagi kami untuk menghitung tunggakan maksimal 24 bulan saja. Saya sangat senang, apalagi bayarnya bisa dengan cicilan sampai dengan tiga tahun. BPJS Kesehatan patut diapresiasi,” kata Aini sambil mengangkat kedua jempol tangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




