Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar

Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar Konferensi pers Polres Pamekasan terkait kasus penipuan travel umrah PT Anisa Berkah Wisata yang membawa kabur uang jemaah

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com merilis kasus dugaan penipuan jasa pemberangkatan umrah yang melibatkan travel PT Anisa Berkah Wisata di Gedung Tatag Trawang Tungga , Selasa (26/5/2026).

Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 calon jemaah umrah asal Pamekasan gagal berangkat tanpa kejelasan.

Salah satu korban berinisial SC (31) mengaku telah mentransfer uang sekitar Rp300 juta kepada pihak travel.

Namun, saat meminta pengembalian dana, pemilik travel bernama Siti Khoirun Nisa disebut menghilang.

Kasatreskrim , AKP Yoyok Hardianto, mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka ini menyelenggarakan pemberangkatan umrah dengan menawarkan tarif murah yang tidak rasional, yaitu sebesar Rp18.500.000,” ucapnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Yoyok, korban kemudian tergiur dengan tawaran tersebut dan mendaftarkan 17 calon jemaah umrah.

Total dana yang ditransfer korban kepada tersangka mencapai Rp319 juta.

“Tersangka berjanji memberangkatkan pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum berangkat, ternyata visa belum terbit, lalu dibatalkan secara sepihak, kemudian tersangka menghilang,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka.

Namun, tersangka disebut tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

“Melihat gelagat tidak baik, Tim Opsnal segera melacak dan pada 23 Mei 2026, tersangka diamankan di kos-kosan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Barang bukti penting yang disita yaitu 8 lembar rekening koran bukti transfer ke rekening BSI atas nama tersangka. 4 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan korban travel ilegal tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Korban diketahui berasal dari wilayah Sidoarjo, Pasuruan, hingga Malang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

“Karena ini mencakup beberapa wilayah di Jawa Timur, maka kasus ini akan dilaporkan ke Polda Jatim,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO