Kasus SK ASN dan PPPK Palsu di Gresik, Korban Capai 26 Orang

Kasus SK ASN dan PPPK Palsu di Gresik, Korban Capai 26 Orang AT, eks pegawai Bagian Kesra Setdakab Gresik yang diduga menjual SK ASN dan PPPK palsu. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keberadaan AT, eks pegawai Bagian Kesra Setdakab Gresik yang diduga menjual SK ASN dan PPPK palsu, hingga kini masih misterius. Informasinya, jumlah korban mencapai 26 orang, baik yang sudah menerima SK maupun belum.

“Saya juga dengar informasi korban AT mencapai hingga 26 orang. Mereka ada yang sudah mendapatkan SK dan belum,” kata Agus Priyono, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik yang juga menjadi salah satu korban kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/4/2026).

Agus mengaku membawa 4 orang yang dijanjikan AT bisa bekerja sebagai PPPK di Pemkab Gresik. Masing-masing membayar Rp125 juta, namun hingga kini belum menerima SK. 

“AT menjanjikan SK diberikan pada pertengahan bulan ini (April) setelah pembayaran kami lunasi sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H,” ungkapnya.

Ia juga menunjukkan sejumlah nama yang pernah diundang untuk menerima SK. Pada 13 Januari 2026 pukul 10.30 WIB, 4 orang berinisial T, M, M, dan R diundang ke halaman parkir timur kantor Pemkab Gresik. 

Dua hari kemudian, 15 Januari 2026, empat orang lain berinisial S, C, C, dan A juga diundang di lokasi yang sama. Agus menambahkan, kemungkinan korban lain yang belum menerima SK masih banyak. 

“Kami beserta korban lain sampai sekarang terus mencari keberadaan AT. Kami minta agar uang dikembalikan,” tuturnya. 

Ia menyatakan terpaksa menggadaikan SK ASN di bank untuk membayar uang kepada AT. Ditanya soal laporan ke polisi, Agus menyebut dirinya masih fokus sebagai saksi korban. 

“Saya telah dimintai keterangan polisi terkait kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, kasus SK ASN dan PPPK palsu mencuat pada 6 April 2026. Sebanyak 9 korban mendatangi kantor BKPSDM Gresik. 

Dari hasil klarifikasi, diketahui mereka menyetor uang kepada AT dengan nominal antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. (hud/mar)