Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan niaga BBM bersubsidi.
Pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2024 dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU secara berulang.
Setiap pembelian dilakukan senilai Rp100 ribu, kemudian pelaku kembali mengantre hingga tangki kendaraan penuh sebelum memindahkan BBM ke dalam jerigen.
Dalam satu malam, pelaku disebut mampu mengumpulkan sekitar 10 hingga 15 jerigen BBM subsidi.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami dalami kemungkinan ada pelaku lain dalam praktik ini,” pungkasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




