SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 845 liter BBM subsidi jenis Pertalite dari seorang warga Magersari berinisial BBS (64) yang diduga menimbun untuk dijual kembali secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari (10/4/2026) sekitar pukul 02.40 WIB saat petugas menemukan puluhan wadah berisi BBM subsidi di rumah pelaku.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Dechka Rian mengatakan dari hasil penggerebekan ditemukan 29 jerigen dan 10 galon berisi Pertalite.
Total BBM subsidi yang diamankan dari lokasi mencapai sekitar 845 liter.
Selain itu, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU.
Kendaraan tersebut diduga menjadi sarana operasional dalam praktik penimbunan BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan niaga BBM bersubsidi.
Pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2024 dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU secara berulang.
Setiap pembelian dilakukan senilai Rp100 ribu, kemudian pelaku kembali mengantre hingga tangki kendaraan penuh sebelum memindahkan BBM ke dalam jerigen.
Dalam satu malam, pelaku disebut mampu mengumpulkan sekitar 10 hingga 15 jerigen BBM subsidi.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami dalami kemungkinan ada pelaku lain dalam praktik ini,” pungkasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




