Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian

Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian Pejabat Imigrasi Surabaya menunjukkan barang bukti pengamanan tiga WN Tiongkok, Senin (13/4/2026). foto: Mustain/BANGSAONLINE

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan tiga warga negara Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar selama empat hari.

Operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026 itu menyasar 12 titik pengawasan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial DJ (35), ZZ (47), dan ZY (30) di lokasi berbeda.

"Tiga warga negara RRT itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, berupa ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki," cetus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Senin (13/4/2026).

Ketiga warga negara Tiongkok tersebut, hanya memiliki visa kunjungan wisata, namun ternyata malah bekerja di sebuah industri.

Mereka ini diamankan dari sebuah pabrik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto. "Ketiga orang ini ditangkap di tempat dia melakukan kegiatan," tandas Agus Winarto.

Ia menambahhkan, saat ini, tiga warga negara Tiongkok itu masih tahap pemeriksaan.

Pihaknya kini tengah mendalami apakah ada pelanggaran lainnya, juga apa ada pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran imigrasi oleh tiga warga negara Tiongkok tersebut.

"Jika memang tidak ada pelanggaran lainnya, karena sudah terbukti pelanggaran satu, maka dalam waktu dekat, kita akan deportasi," jlentreh Agus Winarto.

Agus menambahkan, Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan sesuai arahan Dirjen Imigrasi, sebagai bagian dari upaya imigrasi sebagai fasilitator pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum dan keamanan negara.

Ditegaskan Agus, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara mandiri dan rutin terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.

Serta menggandeng instansi terkait dan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor Imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan," pungkasnya. (sta/van)