SMPN 2 Rengel Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Tuban tengah menangani dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMPN 2 Rengel.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan BANGSAONLINE.com, dugaan kasus tersebut menyeret oknum bendahara BOS sebagai terlapor.
Sumber internal sekolah mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya kejanggalan berupa transfer dana BOS ke rekening pribadi yang diduga terjadi selama kurang lebih tujuh tahun terakhir. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban.
Menindaklanjuti laporan itu, Disdik Tuban menerjunkan tim untuk melakukan audit internal pada 19 Februari 2026.
Hasil audit sementara menunjukkan adanya sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap klarifikasi, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Tim kami masih proses pemeriksaan, datanya cukup banyak sehingga membutuhkan waktu,” terangnya.
Selain itu, pada Senin (06/04/2026), Inspektorat Tuban juga telah berkoordinasi dan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Unit Tipikor Polres Tuban.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tuban, Ipda Andik S, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan audit investigasi kepada Inspektorat guna mengetahui potensi kerugian negara.
Selain itu, Tim Tipikor Satreskrim Polres Tuban juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
“Ini masih rakor dengan Inspektorat, pembahasan terkait dana BOS di Rengel,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, BANGSAONLINE.com masih berupaya menghubungi pihak bendahara BOS guna memperoleh klarifikasi. (coi/van)

























