Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya, saat memberikan keterangan.
Saat ini, tercatat sudah ada 26.126 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Sony memberikan peringatan tegas kepada seluruh mitra dan pengelola agar menjaga integritas dengan tidak memanipulasi anggaran maupun menurunkan standar kualitas makanan.
"Fokuslah kepada program MBG yang berkualitas, sebab sekarang masyarakat memonitor, APH memonitor, APIP juga memonitor. Dan insyaallah para penerima manfaat yaitu anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, dan para peserta didik akan mendapatkan makanan yang berkualitas," tambahnya.
Penerima manfaat yang mencakup siswa dari tingkat TK hingga SMA/SMK, serta kelompok Posyandu, diimbau untuk tidak ragu melaporkan temuan di lapangan melalui aplikasi yang tersedia. Sanksi tegas mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional telah disiapkan bagi pelanggar.
Senada dengan hal tersebut, Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, menjelaskan bahwa sistem pelaporan ini bersifat dua arah, yakni menampung keluhan sekaligus apresiasi sebagai bahan evaluasi berkelanjutan. Untuk menjamin keadilan, setiap laporan masyarakat akan melewati proses verifikasi ketat.
"Laporan masyarakat akan diverifikasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Mereka akan memastikan apakah laporan tersebut valid atau tidak," tutup Prof. Reda.
Melalui sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, program MBG diharapkan dapat berjalan tepat sasaran demi peningkatan kualitas gizi generasi mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




