KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Imaludin (28), residivis warga Jl Semangka Desa Jombangan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Kamis (12/11) diringkus petugas Polres Kediri di rumahnya usai merampas handphone (Hp) milik pacarnya yakni Kartikaningrum (23) yang juga warga setempat. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp yang dirampas pelaku.
Pelaku yang memang residivis ini diringkus petugas setelah melakukan pemerasan di warung Dusun Manggung Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
"Kita ringkus pelaku lantaran melakukan perampasan. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan tindak pidana itu karena merasa cemburu setelah korban yang memang pacarnya itu menelepon seseorang," jelas Kapolres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Sulaeman.
Aldy menambahkan, kejadian bermula Senin (11/11) pukul 09.30 WIB. Saat itu pelaku dengan korban keluar bersama ke warung Dusun Manggung Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Selang beberapa waktu, pelaku cemburu lantaran korban menerima telepon dari seseorang.
Diduga kesal dengan ulah korban lantaran mengira pacarnya memiliki Pria Idaman Lain (PIL), pelaku saat itu langsung spontan merampas Hp milik korban dan meninggalkan korban di warung sendirian.
Sementara itu, korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, saat itu juga melaporkan ke Polres Kediri untuk proses hukum. "Dari perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana perampasa," ujar AKP M.Aldy. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News