Ilustrasi. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri mengingatkan peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, untuk membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan keteraturan pembayaran iuran penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sekaligus wujud solidaritas antar peserta.
“Pembayaran iuran tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud solidaritas antar sesama peserta,” ujarnya.
Tutus menambahkan, jika iuran tidak dibayar tepat waktu, status kepesertaan bisa nonaktif dan peserta berisiko terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami mengimbau peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif,” katanya.
Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui bank BUMN, bank swasta, e-commerce, dompet digital, hingga jaringan ritel. Peserta juga bisa memanfaatkan fitur autodebit melalui aplikasi Mobile JKN agar pembayaran otomatis setiap bulan.
“Dengan fitur ini, peserta tidak perlu khawatir lupa membayar dan status kepesertaan tetap aktif,” ucap Tutus.
Salah satu peserta PBPU di Kota Kediri, Umi Rofiatun Nisa (22), mengaku terbantu dengan layanan autodebit.
“Sejak menggunakan autodebit, saya merasa lebih tenang karena pembayaran iuran dilakukan secara otomatis setiap bulan,” akunya. (uji/mar)





