Barang bukti satwa dilindungi yang dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jatim
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi, termasuk komodo yang akan diperjualbelikan ke Thailand dan Uzbekistan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka serta mengamankan puluhan satwa dilindungi, di antaranya komodo, kuskus, iguana, elang, dan ular sanca hijau.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/02/II/2026.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 Februari 2026. Tim Subdit Tipidter yang terbagi dalam dua unit awalnya menetapkan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP, kemudian berkembang dengan penambahan lima tersangka lainnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Roh H.M Sihombing, mengungkapkan para tersangka memperdagangkan satwa dilindungi dalam kondisi hidup, termasuk tiga ekor komodo yang berasal dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
“Tersangka mendapatkan komodo dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Manggarai Timur, NTT dengan harga beli Rp5.500.000 kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp31.500.000,” kata Roy, Rabu (15/4/2026).
Satwa tersebut dikirim dari Nusa Tenggara Timur ke Surabaya dengan harga sekitar Rp31 juta per ekor. Setibanya di Surabaya, komodo kembali dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor. Selain itu, satwa tersebut juga direncanakan untuk dikirim ke Thailand dan Uzbekistan.
“Sepanjang bulan Januari 2025 hingga 2026, ada 20 ekor komodo dengan nominasi lebih dari Rp565.900.000 dan ini semua akan dikirimkan ke Thailand sebagai tujuan berikutnya,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini juga disampaikan Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, Hanif Fatih Wicaksono. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka turun dari kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, usai perjalanan dari Nusa Tenggara Timur.
“Kami berhasil mengamankan dua orang saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga komodo. Adapun hasil penyelidikan kami sudah menetapkan enam tersangka baik dari NTT dan daerah lain,” kata Fatih.

Fatih menyebut tersangka SD di NTT menjual komodo kepada pembeli di Surabaya bernama Bima secara berulang sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total 20 ekor.
“Januari 2025 tersangka SD menjual ke tersangka Bima di Surabaya, satu ekor seharga Rp18.000.000, bulan Maret satu ekor Rp20.000.000,” terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




