Ringkasan Berita
- Seorang perempuan asal Probolinggo (LMH, 30) ditangkap polisi di Surabaya atas dugaan penggelapan uang dan perhiasan sejak Maret 2026 dengan dua korban.
- Korban pertama, IR, rugi Rp36 juta dari uang bisnis jual beli baju yang dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi, meski Rp30 juta sudah dikembalikan dengan alasan palsu.
- Korban kedua adalah majikan pelaku (NF, pemilik salon) yang dirugikan akibat perhiasan yang digadaikan tak ditebus karena uang tebusan dipakai untuk keperluan pribadi.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 482 atau 486 KUHP (penipuan/penggelapan) yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan asal Probolinggo yang tinggal di Jalan Sidosermo, LMH (30), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang dan perhiasan senilai puluhan juta rupiah. Kasus ini dilakukan sejak Maret 2026 dengan 2 korban yang menjadi sasaran.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widi, menjelaskan korban pertama adalah IR, warga Jalan Bendul Merisi, yang mengalami kerugian Rp36 juta pada 29 Juni 2026. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk bisnis jual beli baju, namun dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Cara pelaku dalam menggelapkan uang dengan cara uang milik teman dan bosnya ini dibelanjakan untuk urusan pribadi padahal uang itu harusnya digunakan untuk bisnis jual beli baju,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Pelaku sempat mengembalikan Rp30 juta kepada korban dengan alasan hasil penjualan baju online, padahal Rp6 juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Korban kedua adalah majikan pelaku, NF, pemilik salon di Jalan Ubi VIII Surabaya. Pelaku diduga menggelapkan perhiasan yang digadaikan dengan dalih akan ditebus, namun uang tebusan dipakai untuk kebutuhan pribadi.
LMH kini dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/mar)










