“Tersangka mendapatkan komodo dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Manggarai Timur, NTT dengan harga beli Rp5.500.000 kemudian dijual ke Surabaya dengan harga per ekor Rp31.500.000,” kata Roy, Rabu (15/4/2026).
Satwa tersebut dikirim dari Nusa Tenggara Timur ke Surabaya dengan harga sekitar Rp31 juta per ekor. Setibanya di Surabaya, komodo kembali dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor. Selain itu, satwa tersebut juga direncanakan untuk dikirim ke Thailand dan Uzbekistan.
“Sepanjang bulan Januari 2025 hingga 2026, ada 20 ekor komodo dengan nominasi lebih dari Rp565.900.000 dan ini semua akan dikirimkan ke Thailand sebagai tujuan berikutnya,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini juga disampaikan Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, Hanif Fatih Wicaksono. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka turun dari kapal Pelni di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, usai perjalanan dari Nusa Tenggara Timur.
“Kami berhasil mengamankan dua orang saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga komodo. Adapun hasil penyelidikan kami sudah menetapkan enam tersangka baik dari NTT dan daerah lain,” kata Fatih.

Fatih menyebut tersangka SD di NTT menjual komodo kepada pembeli di Surabaya bernama Bima secara berulang sepanjang 2025 hingga 2026 dengan total 20 ekor.
“Januari 2025 tersangka SD menjual ke tersangka Bima di Surabaya, satu ekor seharga Rp18.000.000, bulan Maret satu ekor Rp20.000.000,” terangnya.
Ia merinci, transaksi berlanjut pada Mei satu ekor Rp20,7 juta, Juni dua ekor Rp55,4 juta, Agustus tiga ekor Rp82,58 juta, September tiga ekor Rp76,94 juta, Oktober satu ekor Rp27,7 juta, November satu ekor Rp31,2 juta, serta Desember dua ekor Rp62,2 juta.
Untuk Januari 2026, tercatat penjualan dua ekor komodo senilai Rp62,2 juta, dan Februari tiga ekor seharga Rp94,7 juta hingga akhirnya kasus ini terungkap.
“Harga beda karena tergantung kesepakatan dua pihak. Jadi bila ditotal 20 ekor komodo diperjualbelikan dari tersangka SD ke Bima senilai Rp565.900.000,” terangnya.
Dalam kasus ini, SD diketahui berperan sebagai pengepul di NTT yang memerintahkan warga di wilayah Pota dan sekitarnya untuk menangkap komodo.
“Jadi dari penduduk ini menjualkan hasil tangkapannya kepada SD dengan dibayar Rp5.500.000,” ujarnya.
Fatih menambahkan, terdapat dua pola transaksi yang dilakukan tersangka, yakni mengambil langsung dari pemburu dan melalui pemasok.
SD kemudian menjual komodo kepada Bima dengan harga lebih dari tiga kali lipat, yakni Rp31,5 juta per ekor. Selanjutnya, Bima menjual kembali kepada tersangka lain di Jawa Tengah bernama Muslimin seharga Rp41,5 juta per ekor.
“Jadi pembeli kedua ini dikonstruksikan sebagai orang yang mendanai penjual satu. Keduanya disepakati bahwa barang ini akan dikirim ke Thailand dan Ubekistan dengan jalur darat dan kargo pesawat,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita meliputi tiga ekor anak komodo, enam telepon genggam, uang tunai Rp80 juta, tiga pipa paralon, satu kardus, dua kartu ATM, serta dua bundel rekening.
Selain komodo, polisi juga mengamankan satwa dilindungi lain yang diperjualbelikan, yakni dua ekor kuskus jenis Talaud dan Tembung, dua ekor ular sanca hijau, satu elang paria, serta iguana soa layar atau bibir merah.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta ketentuan lain dalam KUHP dan peraturan terkait penyesuaian pidana. (rus/van)










