Diduga Beri Cek Kosong Rp2 Miliar, Direktur RS Swasta di Kediri Dipolisikan atas Dugaan Penipuan

Diduga Beri Cek Kosong Rp2 Miliar, Direktur RS Swasta di Kediri Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dr. Darwan (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya Akson Nul Huda (kiri) dan Rekan, usai membuat laporan ke Polres Kediri. (Ist)

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Seorang direktur rumah sakit swasta di Kediri berinisial BN dilaporkan ke Polres Kediri atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait cek senilai Rp2 miliar yang diduga kosong.

Laporan tersebut diajukan oleh dr. Darwan, tenaga medis di Kediri yang juga merupakan kolega BN.

Kasus ini mencuat setelah janji pencairan dana melalui cek tidak terealisasi karena saldo tidak mencukupi.

Peristiwa bermula pada 22 Agustus 2023 saat dr. Darwan menerima cek dari BN dengan janji dapat dicairkan dalam waktu satu minggu.

Namun, saat dilakukan proses kliring di bank, cek tersebut dinyatakan kosong.

"Kerugian saya adalah ketika saya diberi cek, namun saat saya ke bank, pihak bank menyatakan saldonya tidak mencukupi," ujar Dr. Darwan saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan BN di Mapolres Kediri, Kamis (2/3/2026).

Selain kerugian materi, dr. Darwan mengaku mengalami kendala komunikasi dengan terlapor.

Upaya konfirmasi sejak awal September 2023 melalui pesan WhatsApp dan telepon disebut tidak mendapatkan respons meski pesan telah terbaca.

Penasihat hukum korban, Akso Nul Huda dari Kantor Hukum Akso Nul Huda & Partners, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Fokus utama tim hukum adalah membuktikan unsur pidana dalam tindakan BN. Kami akan tegak lurus mendampingi dan mengawal kasus ini. Kami ingin menguji mens rea atau niat jahat dari saudara BN dalam perkara ini," tegas Akson.

Ia menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana tersebut mencapai empat tahun penjara.

Akson menilai bukti yang dimiliki, termasuk cek dan riwayat komunikasi, cukup kuat untuk menjerat terlapor.

"Untuk ancaman pidananya adalah 4 tahun penjara terkait dengan tipu gelap. Kami berharap klien kami, (dr. Darwan) segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tandas Akson.

Hingga berita ini diturunkan, BN belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan juga belum mendapat tanggapan. (uji/van)