Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara

Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, 3 Eks Kades Dipenjara Hakim Ketua, I Made Yuliada, didampingi oleh anggota, Manambus Pasaribu dan Lujianto, saat membacakan putusan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 kepala desa nonaktif yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026). Mereka didakwa melakukan rekayasa pengisian perangkat di 165 desa dalam 25 kecamatan pada 2023.

Ketiga terdakwa adalah Imam Jamiin (eks Kades Kalirong, Kecamatan Banyakan), Darwanto (eks Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (eks Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih).

Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada menjatuhkan vonis berbeda. Darwanto divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sutrisno divonis 7 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta membayar uang pengganti Rp6 miliar. Sementara Imam Jamiin dijatuhi hukuman penjara 5,5 tahun dan denda Rp300 juta.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa dinilai mencoreng nama baik kepala desa. Namun, hal yang meringankan adalah mereka baru pertama kali terjerat kasus korupsi serta bersikap sopan dan jujur di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sutrisno 9 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya dituntut 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Kasus ini melibatkan aliran dana suap yang diperkirakan mencapai Rp13,1 miliar.

Ujian perangkat desa yang digelar 27 Desember 2023 dengan 1.230 peserta dari 165 desa diduga sarat kecurangan. Rekayasa dilakukan dengan mengondisikan kandidat tertentu agar memperoleh nilai tertinggi. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jatim hingga berlanjut ke persidangan Tipikor. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO