Pelapor Abdul Kholik (kiri) bersama Advokat Karim Amrullah di Mapolres Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE.com
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan, Abdul Kholik, didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Polres Kediri, Jumat (22/5/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2022.
Kedatangan Abdul Kholik bersama kuasa hukumnya, Karim Amrullah, juga untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi kepada Kapolres Kediri yang sebelumnya telah dikirimkan.
BACA JUGA:
- Forkopimda Kabupaten dan Kapolres Kediri Turun ke Kampung, Siapkan Solusi untuk Warga Rentan
- Mediasi Kasus Penggelapan Motor di Polres Kediri: Pelaku Janji Kembalikan dengan Dicicil 3 Bulan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka
- Kapolres Kediri Resmikan SPPG 3 di Lahan Polsek Kandat
Karim Amrullah mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi sejak 11 Mei 2026 guna berkoordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan waris tersebut.
“Kami tadi sudah menanyakan dan masih akan diagendakan bertemu dengan Bapak Kapolres maupun Wakapolres,” ujar Karim Amrullah kepada awak media di Mapolres Kediri.
Menurut Karim, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan meminta keterangan dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri serta PT Taspen Cabang Kediri.
Karim berharap perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dalam penanganannya.
“Kami berharap kepolisian segera melakukan proses penyidikan sesuai kewenangannya dan dapat segera menentukan tersangka,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




