Pelapor Abdul Kholik (kiri) bersama Advokat Karim Amrullah di Mapolres Kediri. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE.com
Sementara itu, Abdul Kholik mengungkapkan dugaan penggunaan dokumen pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan identitas asli dalam proses pengurusan ahli waris.
Ia menyebut terdapat sejumlah perbedaan data dalam dokumen yang digunakan, mulai dari nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat.
“Nah itu beda namanya sendiri, orang tua keduanya juga berbeda, tempat tanggal lahir dan alamat juga berbeda,” ujarnya.
Menurut Abdul Kholik, dokumen tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi, mulai dari penetapan ahli waris, pengambilan dana haji, hingga perkara waris di pengadilan agama.
Ia juga menyinggung adanya perubahan identitas pada 2022, termasuk perubahan nama dan nama ayah, yang disebut digunakan dalam gugatan waris berikutnya.
Karena itu, Abdul Kholik meminta aparat kepolisian menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami minta Polres segera menyelidiki, menyidik dan menetapkan tersangka,” tegasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




