dr. Darwan (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya Akson Nul Huda (kiri) dan Rekan, usai membuat laporan ke Polres Kediri. (Ist)
Penasihat hukum korban, Akso Nul Huda dari Kantor Hukum Akso Nul Huda & Partners, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Fokus utama tim hukum adalah membuktikan unsur pidana dalam tindakan BN. Kami akan tegak lurus mendampingi dan mengawal kasus ini. Kami ingin menguji mens rea atau niat jahat dari saudara BN dalam perkara ini," tegas Akson.
Ia menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana tersebut mencapai empat tahun penjara.
Akson menilai bukti yang dimiliki, termasuk cek dan riwayat komunikasi, cukup kuat untuk menjerat terlapor.
"Untuk ancaman pidananya adalah 4 tahun penjara terkait dengan tipu gelap. Kami berharap klien kami, (dr. Darwan) segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tandas Akson.
Hingga berita ini diturunkan, BN belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan juga belum mendapat tanggapan. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




