Gedung KPK. Foto: Ist
KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Selain dia, ada tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula dari rencana Pemkab Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini terdapat sekitar 601 jabatan kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa yang juga tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan atau Tim 8. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
“Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Nilai tersebut telah dimark-up dari tarif awal sekitar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.
KPK juga menemukan dugaan ancaman terhadap calon perangkat desa. Jika tidak memenuhi permintaan, formasi jabatan disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






