Ilustrasi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan UF sebelumnya telah beredar luas di tengah masyarakat setempat. UF disebut-sebut bukan hanya mencabuli satu santriwati, melainkan lebih dari satu korban.
Informasi tersebut juga sempat diberitakan media lokal di Kabupaten Bangkalan.
Abast menambahkan, peningkatan status hukum UF dilakukan karena penyidik menemukan dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Peningkatan status dari saksi ke tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap UF terus berlanjut dan telah memasuki tahapan berikutnya.
“Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan,” bebernya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




