Sekolah Akhlak Pelita Hidayah Tegas Tolak Aktivitas Hiburan Malam The Souls Malang

Sekolah Akhlak Pelita Hidayah Tegas Tolak Aktivitas Hiburan Malam The Souls Malang Humas BSSP Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin (kanan)

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Sekolah Akhlak Pelita Hidayah atau KB-TK Plus Al-Kautsar di Kecamatan Blimbing secara terbuka menolak keberadaan dan aktivitas hiburan malam The Souls Bar & Night Club yang beroperasi di sekitar lingkungan sekolah.

Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai pendidikan, moral, serta ketertiban lingkungan belajar yang dinilai terganggu oleh aktivitas hiburan malam di sekitar lembaga pendidikan.

Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd., menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan keputusan resmi yayasan, bukan kepentingan pribadi atau reaksi sesaat.

“Ini juga arahan dari pimpinan kami di lingkungan yayasan. Sejak awal, kami tidak pernah memberikan izin dan secara tegas menolak pendirian maupun aktivitas tempat tersebut di sekitar lembaga pendidikan,” ujar Safiudin, Rabu (7/1/2025).

Ia menyebut, penolakan itu dilandasi kegelisahan yang telah berlangsung lama. Pihak sekolah, kata dia, sempat kebingungan menentukan saluran dan mekanisme yang tepat untuk menyampaikan keberatan kepada pemerintah.

“Kami ingin suara ini terdengar oleh pihak yang berwenang. Tapi kami juga tidak ingin keliru secara prosedur. Pemerintah yang mana, mekanismenya bagaimana, itu yang sejak awal kami cari,” tuturnya.

Safiudin juga menyoroti penilaian publik di ruang digital, khususnya pada platform Google Maps, yang sejak awal mengategorikan lokasi tersebut sebagai tempat hiburan malam tanpa pernah ada konfirmasi kepada lembaga pendidikan di sekitarnya.

“Bahasanya bukan bahasa konfirmasi, tapi cenderung menyalahkan. Seolah-olah lembaga pendidikan membiarkan, padahal kami sejak awal menolak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi resmi dari dinas perizinan yang diterima pihak sekolah, izin usaha yang dikeluarkan hanya untuk kafe dan restoran. Izin bar yang sempat tercantum disebut telah dihapus dan tersisa izin restoran. Namun, aktivitas di lapangan dinilai tidak sesuai dengan izin tersebut.

“Di sinilah problemnya. Di satu sisi izin yang keluar jelas, di sisi lain penegakannya tidak sinkron,” kata Safiudin.

Sebagai langkah awal, yayasan memutuskan menyampaikan penolakan secara terbuka kepada publik. 

Dalam waktu dekat, pihak sekolah berencana memasang spanduk penolakan di halaman depan sekolah sebagai bentuk klarifikasi sikap.

“Kalau lembaga pendidikan diam, publik bisa mengira kami menyetujui. Padahal faktanya tidak. Ini bentuk klarifikasi sekaligus sikap,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas hiburan malam tersebut dinilai bertentangan dengan semangat peraturan daerah, khususnya terkait pembatasan usaha di sekitar lembaga pendidikan dan tempat ibadah. 

Aktivitas hingga larut malam juga disebut berdampak pada kenyamanan guru serta lingkungan belajar.

Ke depan, pihak yayasan membuka peluang berkomunikasi dengan lembaga pendidikan lain di sekitar lokasi dan mendorong keterlibatan aktif DPRD Kota Malang untuk turun langsung ke lapangan.

“Kalau sudah ada suara dan gerakan, Dewan seharusnya bisa langsung merespons. Tidak perlu menunggu lama. Ini soal ketertiban dan masa depan lingkungan pendidikan,” ucapnya.

Secara prosedural, yayasan juga menyiapkan penyampaian aspirasi resmi melalui surat kepada DPRD agar penanganan dilakukan secara kelembagaan dan berkelanjutan.

“Kami ingin negara hadir. Bukan untuk memperkeruh, tapi untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” pungkas Safiudin.

Sebagai informasi, The Souls Bar & Night Club berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto Nomor 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Tempat hiburan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidaklengkapan izin operasional meski telah beroperasi. (dad/van)