Humas BSSP Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin (kanan)
Dalam waktu dekat, pihak sekolah berencana memasang spanduk penolakan di halaman depan sekolah sebagai bentuk klarifikasi sikap.
“Kalau lembaga pendidikan diam, publik bisa mengira kami menyetujui. Padahal faktanya tidak. Ini bentuk klarifikasi sekaligus sikap,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas hiburan malam tersebut dinilai bertentangan dengan semangat peraturan daerah, khususnya terkait pembatasan usaha di sekitar lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Aktivitas hingga larut malam juga disebut berdampak pada kenyamanan guru serta lingkungan belajar.
Ke depan, pihak yayasan membuka peluang berkomunikasi dengan lembaga pendidikan lain di sekitar lokasi dan mendorong keterlibatan aktif DPRD Kota Malang untuk turun langsung ke lapangan.
“Kalau sudah ada suara dan gerakan, Dewan seharusnya bisa langsung merespons. Tidak perlu menunggu lama. Ini soal ketertiban dan masa depan lingkungan pendidikan,” ucapnya.
Secara prosedural, yayasan juga menyiapkan penyampaian aspirasi resmi melalui surat kepada DPRD agar penanganan dilakukan secara kelembagaan dan berkelanjutan.
“Kami ingin negara hadir. Bukan untuk memperkeruh, tapi untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” pungkas Safiudin.
Sebagai informasi, The Souls Bar & Night Club berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto Nomor 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tempat hiburan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidaklengkapan izin operasional meski telah beroperasi. (dad/van)







