“Dalam transformasi digital, tidak hanya diterapkan layanan antrean online, tetapi juga integrasi sistem klaim, penerapan Surat Eligibilitas Peserta elektronik atau E-SEP, serta penggunaan fingerprint atau FRISTA yang menjadi indikator penting penilaian transformasi digital FKRTL. Penerapan sistem ini mampu mempercepat alur pelayanan, meningkatkan akurasi data, serta meminimalkan potensi kendala administratif yang dapat berdampak pada peserta JKN,” jelasnya.
Menurut Janoe, dengan sistem yang terintegrasi, peserta JKN akan memperoleh kepastian layanan yang lebih baik, sementara fasilitas kesehatan dapat mengelola administrasi secara lebih tertib dan terukur.
Pada kesempatan yang sama, Bagian Informasi dan Teknologi RS Wates Husada, Mashud Azhar, menyampaikan bahwa apresiasi Transformasi Digital tersebut menjadi motivasi bagi pihak rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi.
“Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pelayanan menjadi lebih tertib dan efisien. Data layanan dapat dipantau secara waktu nyata, sehingga membantu kami meminimalkan antrean dan kendala administratif yang berpotensi menghambat pelayanan kepada peserta JKN,” ujar Mashud.
Mashud juga mengapresiasi pendampingan dan koordinasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik selama proses implementasi transformasi digital di rumah sakit.
Ia menilai sinergi tersebut sangat membantu dalam memastikan integrasi sistem berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Pendampingan dari BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi kami dalam menyesuaikan sistem layanan. Hal ini membuat pelayanan kepada peserta JKN dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan transparan. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan transformasi digital BPJS Kesehatan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh peserta JKN,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




